nusakini.com--Pemerintah terus bertekad untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia. Kemudahan berusaha di Indonesia selama beberapa tahun terakhir secara perlahan menunjukkan perbaikan.  

Seperti diketahui, Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha tahun 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. 

"Kita sudah tahun ketiga melakukan perbaikan ranking di dalam EoDB. Jadi kita lebih kurang tahu kiatnya bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Ease of Doing Business, Senin (15/1), di Jakarta.  

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan perwakilan pejabat kementerian/lembaga terkait.  

  Menurut Darmin, pemerintah akan memprioritaskan perbaikan pada enam indikator kemudahan berusaha. Indikator-indkator tersebut adalah indikator dengan peringkat di atas 100. Indikator yang akan jadi prioritas untuk diperbaiki diantaranya Starting Business (144), Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes (114) dan Trading Across Borders (112).  

  “Kita akan banyak fokus kepada indikator-indikator yang masih jelek. Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini,” tuturnya.  

  Darmin menjelaskan perbaikan di indikator-indikator tersebut sangat penting. Pasalnya Presiden Joko Widodo menargetkan agar EoDB Indonesia berada di posisi ke-40. Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur dan waktu agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.(p/ab)